Halo sobat Pelopor Publikasi! Nah,Pada kali ini kami akan menyajikan informasi mengenai Cara memasukkan HKI di sinta. Bagi yang ingin mengetahui informasinya lebih lengkap, bisa simak pada artikel ini.
HKI merupakan bentuk perlindungan hukum atas hasil karya intelektual seperti paten, merek, hak cipta, dan rancangan industri.
Salah satu strategi untuk meningkatkan kepercayaan dan manfaat dari hasil karya tersebut adalah dengan mendaftarkannya dalam database Jurnal SINTA, yang diakreditasi oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), Ini mencakup definisi, persyaratan, dan langkah-langkah untuk memasukkan HKI ke dalam Jurnal SINTA.
Pengertian HKI di Jurnal SINTA
Memasukkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke dalam database Jurnal SINTA tidak hanya akan meningkatkan perlindungan terhadap karya intelektual, tetapi juga memberikan manfaat tambahan bagi pemilik HKI.
HKI yang tercatat di Jurnal SINTA akan dikenal oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat akademik, industri, dan masyarakat umum yang memiliki akses ke database tersebut, Dengan demikian ini dapat meningkatkan peluang kerjasama dan potensi bisnis bagi pemilik HKI.
Syarat Memasukkan HKI di Jurnal SINTA
Berikut ini agar HKI bisa dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA, ada beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui:
- HKI harus sudah terdaftar di lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Kementerian Hukum dan HAM.
- HKI yang hendak dimasukkan ke dalam basis data Jurnal SINTA harus terkait dengan karya ilmiah dalam ranah ilmu pengetahuan dan teknologi.
- HKI perlu mematuhi pedoman etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.
Baca Juga : Cara Mengatasi Artikel Tidak Muncul Di Sinta
Cara Memasukkan HKI di Jurnal SINTA
Di bawah ini terdapat beberapa tahapan untuk memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA:
1. Registrasi dan Login
Pengguna yang ingin memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA harus mendaftar dan masuk ke dalam sistem yang tersedia.
2. Mengisi Formulir
Setelah berhasil masuk, pengguna harus mengisi formulir yang disediakan dengan data terkait HKI, seperti judul, nomor pendaftaran, jenis HKI, dan keterangan lainnya.
3. Verifikasi Data
Sistem Jurnal SINTA akan melakukan verifikasi terhadap data yang diisi oleh pengguna. Jika data telah divalidasi, HKI akan dimasukkan ke dalam database.
4. Memeriksa Status HKI
Pemilik HKI dapat memeriksa status HKI yang telah dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA melalui sistem yang disediakan.
Memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA memberikan keuntungan bagi pemilik HKI. HKI yang terdaftar di sana akan dikenal oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat akademik, industri, dan masyarakat umum yang memiliki akses ke database tersebut.
Untuk dapat memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti HKI harus sudah terdaftar di lembaga yang berwenang, berkaitan dengan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mematuhi standar etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.
Proses memasukan HKI ke dalam database Jurnal SINTA juga cukup mudah, dilakukan dengan cara registrasi, mengisi formulir, dan memeriksa status HKI yang telah dimasukkan.
Selain meningkatkan citra dan reputasi hasil karya intelektual, memasukkan HKI ke dalam database Jurnal SINTA juga memungkinkan pemilik HKI untuk memanfaatkannya sebagai sarana untuk mencari dan menemukan hasil karya intelektual lain yang relevan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Menambahkan HKI di Akun SINTA Dosen
Jika kita membicarakan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam akun SINTA seorang dosen, maka perlu juga dibahas tentang kriteria yang harus dipenuhi agar HKI tersebut dapat ditambahkan ke dalam akun SINTA tersebut.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, HKI yang dapat dimasukkan oleh seorang dosen ke dalam akun SINTA miliknya harus memenuhi beberapa syarat.
Minimal terdapat tiga persyaratan yang harus terpenuhi oleh HKI yang dipegang oleh seorang dosen tersebut, yaitu:
- HKI perlu sudah terdaftar di lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Kementerian Hukum dan HAM.
- HKI yang akan dimasukkan ke dalam database Jurnal SINTA harus sesuai dengan hasil karya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- HKI harus mematuhi standar etika dan integritas ilmiah yang telah ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.
Oleh karena itu, proses pengurusan HKI dimulai dengan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah sertifikat diterbitkan, HKI tersebut dapat diperbarui ke akun SINTA dosen.
Pengaturan pendaftaran HKI bervariasi sesuai dengan ketentuan. Misalnya, untuk Hak Cipta, publikasi terlebih dahulu baru diurus pendaftarannya.
Sebaliknya, untuk Hak Kekayaan Industri seperti Paten, baik paten biasa maupun paten sederhana, proses pendaftarannya harus dilakukan terlebih dahulu sebelum publikasi. Proses pengurusan HKI untuk paten membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebagai contoh, untuk paten biasa, prosesnya bisa memakan waktu hingga 1 tahun atau lebih, sedangkan untuk paten sederhana hanya sekitar 14 hari kerja.
Oleh karena itu, prinsipnya adalah semakin cepat mengajukan pendaftaran paten, semakin cepat pula hak paten bisa didapatkan. Oleh karena itu, segera urus pendaftaran setelah temuan diperoleh.
Jika masih ada kebingungan mengenai persyaratan HKI untuk mengikuti prosedur penambahan data IPR atau HKI di SINTA, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang lebih berpengalaman, seperti dosen senior, operator di kampus, dan sebagainya.
Kesimpulan
Mungkin cukup sekian pembahasan kami mengenai cara memasukkan HKI di sinta, semoga dengan adanya artikel ini bermanfaat untuk kamu, Terimaksaih
FAQ
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan
Cara menaikkan score sinta selanjutnya adalah menaikkan jumlah sitasi dari publikasi ilmiah. Salah satunya dapat dilakukan dengan menaikkan jumlah publikasi, menggunakan karya ilmiah sebagai referensi dalam tugas mahasiswa, mempromosikan publikasi tersebut, dan tindakan-tindakan lain yang relevan
Jadi, di SINTA ada istilah IPR yang mengarah ke HKI. IPR artinya adalah HKI.